KPAI minta Kominfo tindak tegas judi online cegah pelajar jadi korban

Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menindak tegas situs-situs yang bermuatan judi online untuk mencegah pelajar menjadi korban.

"Kementerian Kominfo harus memastikan bahwa tidak ada lagi situs judi online, tidak ada lagi situs-situs yang mempromosikan atau mengiklankan judi online demi keselamatan para pelajar yang merupakan tunas generasi bangsa," kata Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Hal tersebut menanggapi imbauan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta para pelajar untuk menjauhi judi online.

Baca juga: KPAI desak Kominfo dan Polri blokir game online berunsur perjudian

KPAI juga meminta Polri agar melakukan patroli siber untuk menangkap para bandar judi online dan memberikan hukuman tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kerja Kementerian Kominfo juga harus didukung oleh Polri dalam penegakan hukum," kata Kawiyan.

KPAI sangat mengapresiasi imbauan bersama bertajuk "Stop Judi Online" tersebut.

Kawiyan mengatakan adanya imbauan serentak tiga menteri dan satu wakil menteri ini menjadi bukti adanya kesadaran bahwa judi online yang menyasar banyak pelajar sudah tidak bisa dibiarkan lagi.

Baca juga: Kemenkominfo libatkan komunitas perkuat upaya berantas judi online

Lebih lanjut, menurut dia, imbauan tiga menteri dan satu wakil menteri tersebut harus dibarengi dengan gerakan nasional pemberantasan judi online, khususnya di kalangan pelajar.

"Harus ada sikap tegas dari pemerintah pusat sampai di daerah serta lintas kementerian/lembaga/instansi," kata Kawiyan.

Pasalnya, menurut dia, selama ini aparat terkait belum satu suara dalam menyikapi banyaknya siswa sekolah yang terlibat dan menjadi korban judi online.

Ia mencontohkan ketika Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mempublikasikan hasil temuannya tentang sekitar 2.000 siswa di daerah tersebut yang menjadi korban judi online, Kepala Dinas setempat meragukan validitas data temuan tersebut.

Baca juga: Meta hapus 1,65 juta konten judi online respons teguran Kemenkominfo

"Kepala Dinas beralasan tidak ada yang terlibat judi online karena pihaknya telah melarang para siswa membawa telepon genggam," kata Kawiyan.